Musisi sekaligus kader Gerinda, Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus ciutannya di Twitter. Ahmad Dhani akan diperiksa Polres Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017).
Selasa, 28 November 2017
Senin, 27 November 2017
Habib Rizieq Akan Pidato Melalui Live Streaming Pada Reuni Aksi 212
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab akan melakukan pidato melalui live streaming pada reuni aksi 212.
Jumat, 24 November 2017
Erick Thohir Akhirnya Buka Suara Mengenai Pengaturan Skor Di IBL
Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir akhirnya buka suara terkait pengaturan skor yang terjadi di IBL. Erick pun memberi dukungan kepada Perbasi untuk menghukum orang yang terlibat didalamnya.
Kamis, 23 November 2017
KPK Memanggil Ade Komarudin Untuk Menjadi Saksi Dalam Kasus Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin untuk menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Setya Novanto.
Selasa, 21 November 2017
KPK Memanggil Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Untuk Menjadi Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani, sebagai saksi kasus korupsi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo.
Senin, 20 November 2017
Setya Novanto Resmi Ditahan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Sebelumnya, Setnov dilarikan ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan tunggal. KPK memastikan bahwa Novanto tidak perlu lagi melakukan rawat jalan di rumah sakit.
Minggu, 19 November 2017
Aparat Gabungan TNI-Polri Berhasil Mengevakuasi Korban Yang Disandera
Selain menyandera para korban, Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua juga merampas uang para korban dan melakukan penyikasan terhadap para korban.
Sabtu, 18 November 2017
Satu Anggota Brimob Tewas Ditembak Saat Melakukan Patroli Di Papua
Penembakan yang terjadi di Papua mengakibatkan seorang anggota Brimob Polda Papua meninggal dunia. Brigadir Firman tewas ditembak saat melakukan patroli di daerah Mile 69 Tembagapura.
Jumat, 17 November 2017
Setya Novanto Dilarikan Ke Rumah Sakit Karena Mengalami Kecelakaan Mobil
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal. Novanto diduga telah menabrak tiang listrik saat melakukan perjalanan ke gedung KPK.
Kamis, 16 November 2017
Setelah Mangkir Dari Panggilan KPK, Rumah Novanto Tadi Malam Digeledah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Rabu, 15 November 2017
Hakim Menjatuhkan Vonis Terhadap Buni Yani 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung melakukan vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun penjara terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Buni Yani tidak langsung ditahan oleh pihak polisi.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M Saptono menilai Buni Yani diduga telah sengaja mengedit video Ahok saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu. Buni Yani pun dikenakan pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan mengedit video Ahok.
Hakim menilai Buni sengaja mengedit video pidato Ahok tanpa adanya persetujuan Diskominfomas Pemprov DKI.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu, tim jaksa yang dipimpin oleh Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta dengan sebsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan vonis Buni Yani adalah meresahkan masyarakat dan tidak pernah mau mengakui perbuatannya. Dan hal yang meringankan Buni Yani adalah terdakwa tidak pernah melakukan perbuatna yang melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarnga.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M Saptono menilai Buni Yani diduga telah sengaja mengedit video Ahok saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu. Buni Yani pun dikenakan pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan mengedit video Ahok.
Hakim menilai Buni sengaja mengedit video pidato Ahok tanpa adanya persetujuan Diskominfomas Pemprov DKI.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu, tim jaksa yang dipimpin oleh Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta dengan sebsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan vonis Buni Yani adalah meresahkan masyarakat dan tidak pernah mau mengakui perbuatannya. Dan hal yang meringankan Buni Yani adalah terdakwa tidak pernah melakukan perbuatna yang melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarnga.
Selasa, 14 November 2017
Wakil Ketua DPRD Bali Jaro Gede Komang Berhasil Ditangkap Polda Bali
Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika berhasil ditangkap polisi. Swastika berhasil ditangkap saat sedang bersembungi di tengah sawah daerah Gianyar.
Minggu, 12 November 2017
Pengacara Setya Novanto Akan Meminta Perlindungan Ke Presiden, Polisi dan TNI
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa KPK telah melanggar inkonstitusional terkait adanya surat pemanggilan terhadap kliennya, Setya Novanto. Fredrich juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melindungi kliennya.
Sabtu, 11 November 2017
KPK Kembali Menjerat Setnov Menjadi Tersangka Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kembali dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Jumat, 10 November 2017
Massa Meminta Anies-Sandi Segera Merivisi PP No 78 Tentang UMP
Massa buruh yang tergabung dari berbagai organisasi melakukan demo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa menilai Anies-Sandi telah berbohong tentang kenaikan UMP Jakarta.
Kamis, 09 November 2017
Wiranto Berharap Penyelidikan Terhadap Dua Pimpinan KPK Tidak Membuat Gaduh
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyelidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo dan Saut Situmorang.
Rabu, 08 November 2017
Wakil Presiden Jusuf Kalla Meminta RS Premier Menjelaskan Bahwa Setnov Beneran Sakit
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta dokter di RS Premier Jatinegara tempat Setya Novanto dirawat untuk meminta penjelasan kepada publik bahwa Ketua DPR itu memang bener sakit.
Senin, 06 November 2017
Penuhi Undangan, Relawan Presiden Jokowi Akan Bertolak Ke Solo
Relawan Presiden Joko Widodo yang terdiri dari berbagai elemen akan berangkat menuju Solo untuk menghadiri pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu dengan pasangannya Bobby Nasution yang akan berlangsung, Rabu pekan ini.
Minggu, 05 November 2017
Mahfud MD Menilai Pelaporan Meme Setnov Hanya Pengalihan Isu e-KTP
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai banyaknya motif dibalik pelaporan meme terhadap Setya Novanto adalah untuk mengalihkan isu kasus e-KTP.
Sabtu, 04 November 2017
Eggi Menyinggung Anies Yang Tidak Hadir Dalam Peringatan Aksi 414
Pengacara sekaligus penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, menyinggung ketidakhadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peringatan aksi 411 di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan.
Jumat, 03 November 2017
Polisi Akan Menyelidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Mendengar banyaknya keluhan tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta, Polda Metro Jaya akan menyelidiki proyek tersebut tentang adanya kerugian negara ataupun mengenai ijin proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proyek yang ada di Teluk Jakarta dan masih mencari tahu informasi lainnya.
"Kami masih bekerja. Kami masih mengumpulkan, apakah di dalam reklamasi ada kerugian negara atau tidak, mungkin kita akan melakukan gelar perkara dalam 2 hari kedepan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya.
Selain mengecek apakah adanya kerugian negara, pihaknya juga akan menyelidiki apakah proyek reklamasi dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan telah mencabut penghentian sementera pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proyek yang ada di Teluk Jakarta dan masih mencari tahu informasi lainnya.
"Kami masih bekerja. Kami masih mengumpulkan, apakah di dalam reklamasi ada kerugian negara atau tidak, mungkin kita akan melakukan gelar perkara dalam 2 hari kedepan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya.
Selain mengecek apakah adanya kerugian negara, pihaknya juga akan menyelidiki apakah proyek reklamasi dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan telah mencabut penghentian sementera pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 kemarin.
Rabu, 01 November 2017
KPK Tengah Mempersiapkan Strategi Untuk Menjerat Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Langganan:
Komentar (Atom)



















