Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung melakukan vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun penjara terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Buni Yani tidak langsung ditahan oleh pihak polisi.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M Saptono menilai Buni Yani diduga telah sengaja mengedit video Ahok saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu. Buni Yani pun dikenakan pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan mengedit video Ahok.
Hakim menilai Buni sengaja mengedit video pidato Ahok tanpa adanya persetujuan Diskominfomas Pemprov DKI.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu, tim jaksa yang dipimpin oleh Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta dengan sebsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan vonis Buni Yani adalah meresahkan masyarakat dan tidak pernah mau mengakui perbuatannya. Dan hal yang meringankan Buni Yani adalah terdakwa tidak pernah melakukan perbuatna yang melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarnga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.