Sabtu, 11 November 2017

KPK Kembali Menjerat Setnov Menjadi Tersangka Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kembali dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Setnov selaku Ketua DPR RI diduga telah menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

"SN disangka melangar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK sudah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status Novanto pun bebas dari tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.