Jumat, 03 November 2017

Polisi Akan Menyelidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Mendengar banyaknya keluhan tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta, Polda Metro Jaya akan menyelidiki proyek tersebut tentang adanya kerugian negara ataupun mengenai ijin proyek tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki proyek yang ada di Teluk Jakarta dan masih mencari tahu informasi lainnya.

"Kami masih bekerja. Kami masih mengumpulkan, apakah di dalam reklamasi ada kerugian negara atau tidak, mungkin kita akan melakukan gelar perkara dalam 2 hari kedepan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya.

Selain mengecek apakah adanya kerugian negara, pihaknya juga akan menyelidiki apakah proyek reklamasi dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan telah mencabut penghentian sementera pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.