Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
KPK pun menghimbau kepada Ketua DPR RI tersebut untuk segera menyerahkan diri. KPK juga meyakinkan bahwa Setnov akan segera menyerahkan diri dan tidak kabur ke luar negeri.
Tim KPK sudah menyerahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan dirumah Novanto (15/11/2017) tadi malam. Berhubung tersangka tidak ada dikediamannya, KPK kemudian menggeledah kembali rumah yang ditempatkan oleh Novanto.
Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, pengacara Novanto menyampaikan perihal ketidakhadiran kliennya, salah satu karena sedang melakukan uji materi UU KPK.
Sebelumnya, Setnov diduga terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan banyak orang. Negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.