Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa KPK telah melanggar inkonstitusional terkait adanya surat pemanggilan terhadap kliennya, Setya Novanto. Fredrich juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melindungi kliennya.
"Pasti akan kita minta perlindungan kepada presiden, termasuk polisi dan juga TNI. Mereka itu (KPK) ingin memecah belah bangsa Indonesia," ujar Fredrich.
Fredrich menilai tindakan inkonstitusional KPK adalah terkait belum adanya surat persetujuan dari presiden untuk memanggil kembali Novanto.
Pada Senin besok (13/11/2017) KPK memanggil Setnov untuk hadir dalam agenda pemeriksaan. Dalam pemanggilan ini, Novanto direncanakan akan menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Novanto juga sebelumnya pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November. Namun saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat kepada KPK.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.