Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa saat ini lembaga yang ia pimpin tengah mempersiapkan strategi untuk mengeluarkan Sprindik untuk Setnov.
"Kita tinggal lagi tunggu strategi tadi, termasuk juga kasus-kasus besar, itu juga mesti ada strategi, ada taktiknya, dan lain sebagainya," ucap Saut.
Sebelumnya, Setya Novanto sempat menyandang status tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena dia telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setnov tidak sah. Putusan tersebut diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.