Kamis, 23 November 2017

KPK Memanggil Ade Komarudin Untuk Menjadi Saksi Dalam Kasus Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin untuk menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Setya Novanto.

Pria yang disapa Akom itu tiba sekitar pukul 10.40 WIB. Akom yang mengenakan kemeja batik lengan pendek mengakui kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Selain memanggil Akom, KPK juga memanggil dua orang lainnya, yakni pengusaha Made Oka, dan Plt Sekjen DPR Damayanti.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin, dan Damayanti," ucap Jubir KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.