Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani, sebagai saksi kasus korupsi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami kronologi kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murkabi Sejahtera.
"Saksi diperiksa untuk mendalami kronologi kepemilikan perusahaan Mondialindo dan Murakabi serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana," ucap Febri.
Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Bahkan, kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.