Presiden Joko Widodo mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan, Presiden Jokowi berpegang pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 atau disebut UU TNI. Di pasal tersebut disebutkan beberapa persyaratan dalam mengajukan pengganti, termasuk hak Presiden untuk mengajukan satu nama sebagai calon pengganti Panglima TNI.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno langsung menyerahkan nama calon Panglima TNI usulan Presiden Joko Widodo kepada DPR.
"Saya menerima Mensesneg Pratikno, yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Pimpinan DPR, akan langsung menggelar rapat bersama fraksi. Rapat Badan Musyawarah akan digelar siang nanti.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.