Selasa, 05 Desember 2017

Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Penghina Presiden Jokowi Di Facebook

Bareskrim Polri berhasil menangkap Cahyo Gumilar, pemilik akun Facebook yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang telah diedit. Selain mengedit foto Presiden Jokowi, Cahyo juga menebar kebencian di akun pribadinya.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar mengatakan bahwa Cahyo selalin melakukan penghinaan terhadap Jokowi, dia juga telah memposting konteng yang bersifat ancaman, SARA, dan menghina lambang negara.

"Hasil interogasi sementara di lokasi, pelaku atas nama Cahyo Gumilar telah mengakui semua perbuatannya. Yang bersangkutan telah mengedit seluruh foto yang kemudian di up-load di akun Facebook miliknya," ucap Antam.

Cahyo ditangkap di Jalan Benda XI, Blok C 21, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, hard disk, handycam, satu unit telepon, dan kamera digital.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah pedang, satu buah bendera tauhid warna hitam, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI, yaitu sayap juang FPI, satu rompi hitam bergambar Palestina," kata Antam.

Polisi menjerat Cahyo dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.