Musisi Ahmad Dhani yang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan tidak ditahan. Setelah sempat menjadi tersangka, Ahmad Dhani resmi dipulangkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Dhani menuturkan, sangat bahagia karena tidak ditahan, sehingga bisa menghadiri Reuni Alumni 212 di Monas pada Sabtum 2 Desember 2017 besok.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya diperiksa penyidik sekitar 20 jam dan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.
"Semua ini sudah selesai kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari Polres Jakarta Selatan dari pernyidik apakah perkara ini akan terus atau penyidik mempunyai pertimbangan lainnya," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik telah memulangkan tersangka AD dalam kasus ujaran kebencian. Menurutnya sejauh ini penyidik telah cukup memeriksa AD.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kami panggil kembali. AD juga menyatakan siap apabila dibutuhkan kembali," ucap Argo.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.