Sabtu, 02 Desember 2017

KPK Mengirim Surat Permintaan Cegah Made Oka Masagung Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada pihak Imigrasi untuk mencegah Made Oka Masagung terkait penyidikan kasus e-KTP.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan, pihaknya telah menerima laporan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Made Oka Masagung.

"Karena yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan oleh KPK, Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017. Alasan pencegahan karena yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, pengusaha Andi Narogong menyebut nama Oka sebagai orang yang dipercayai Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian 'fee' kepada anggota DPR dari proyek e-KTP.

Oka juga sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan pada November 2017 mengakui bahwa ada uang masuk dari Anang Sugiana Sudiharsa sebesar dua juta dollar AS sebagai pembayaran pembelian saham di perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.