Kamis, 14 September 2017

Sri Mulyani Menanggapi Penangkapan Pegawai Pajak Yang Menerima Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang pegawai pajak bernama Agoeng Pramoedya (AP). Tersangka diduga menerima suap penjualan faktu pajak dari berbagai perusahaan senilai Rp 14 miliar.

Tersangka AP ditahan selama 20 hari kedepan dikarenakan menurut informasi yang ada, tersangka sempat berusaha kabur keluar negeri ataupun ingin menghilangkan barang bukti yang disita oleh Kejagung.

Penangkapan AP bermula dari pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka JJ. Tersangka JJ ditangkap oleh Kejagung karena menerima suap dari berbagai perusahaan, baik secara langsung ataupun melalui perantara lain untuk menerima suap.

Dalam kejadian ini, tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Mendengar kejadian tersebut, Menteri Keuangan Seri Mulyani memberikan dukungan kepada para penegak hukum di Indonesia.

Hal tesebut sekaligus menanggapi terkait penangkapan AP dan JJ atas kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 14 miliar.

"Saya kalau petugas pajak apakah ditangkap KPK, investigasi Kejaksaan, itu kasus yang cukup lama, kita akan menghormati kasus yang sedang berjalan," ucap Sri Mulyani di Kantor Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.