Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supaya pemeriksaan tersangka kasus korupsi e-KTP Setyo Novanto ditunda.
"Memang tugas DPR menyampaikan aspirasi. Tetapi surat tersebut bukan keputusan DPR. Kami hanya menyampaikan aspirasi dari manapun. Mulai dari rakyat biasa, kepala desa, orang yang terkait masalah hukum, sengketa tanah," ucap Fadli di gedung DPR.
Fadli menilai, surat tersebut hanyalah mitra kerja dan tidak perlu melalui rapat terlebih dahulu. Di sisi lain, dalam pembahasan surat itu, Fadli juga menyebut, Wakil Ketua DPR lain tidak dilibatkan. Pasalnya, setiap pemimpin DPR mempunyai bidang masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyono sangat menyesalkan tindakan yang dibuat oleh Fadli zon. Arief menanggap itu untuk melindungi para koruptor dan merusak citra Partai.
"Jadi surat Fadli Zon kepada KPK terkesan melindungi Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan itu bisa merusak citra partai," katanya.
Arief juga mengatakan tidak bisa sembarang meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Setya Novanto tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu bersama fraksi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.