Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dan dakwaan Fredrich Yunadi dan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich sempat menolak berkas perkara kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan. Tim KPK langsung mendatangi Fredrich di rutan KPK untuk melakukan proses lebih lanjut.
Fredrich diduga telah menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, KPK hanya tinggal menunggu jadwal persidangan. "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan disana dan akan dibuktikan di persidangan," kata Febri.
Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan dirinya belum mengetahui bahwa KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
"Saya belum mendapatkan kabar bahwa KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich," ujarnya.
Refa mengatakan, KPK terkesan terburu-buru dalam menangani kasus kliennya. Dia ingin melihat keseriusan KPK untuk hadir pada sidang praperadilan perkara kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/2).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.