Polda Jabar berhasil membongkar kasus penipuan perjalanan calon umrah dan haji yang dilakukan oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
PT SBL diduga telah menggelapkan dana para calon jemaah senilai Rp 300 miliar. Sebagian atau sekitar 17.383 sudah diberangkatkan sedangkan sisanya 12.840 calon jemaah umrah termasuk 117 calon jemaah haji plus gagal berangkat.
"Dari total jemaah yang belum berangkat, ada Rp 300 miliar yang telah diterima oleh PT SBL," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.
Uang senilai Rp 300 miliar digunakan untuk membeli beragam aset baik yang bergerak ataupun tidak bergerak berupa rumah, kendaraan roda empat dan roda dua.
Polisi menyita aset antara lain sembilan unit mobil mewah, empat unit sepeda motor dan rumah mewah di Antapani, Dago dan sebidang lahan di Cigadung.
"Sampai saat ini kami mendua masih ada lagi aset tersangka yang belum diungkat. Oleh karena itu akan kita terus telusuri lagi apabila perlu kita kerja sama dengan PPATK (pusat laporan dan analisis transaksi keuangan)," ujarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.