Pelaku peremas payudara wanita di Depok, Ilham Sinna T, tidak ditahan polisi. Ilham hanya dikenakan wajib lapor mengingat ancaman pidana di bawah 4 tahun penjara.
"Sejauh ini tersangka kooperatif dan keluarga juga menjamin tersangka akan terus kooperatif sampai proses di kepolisian nanti selesai hingga pelimpahan tahap dua ke Kejari Depok," ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Pihak keluarga juga membantu polisi dalam upaya pengungkapan kasus ini. "Pengungkapan kasus ini juga kami dibantu dari pihak keluarga, dalam hal ini orang tua korban yang terbuka dan kooperatif dengan penyidik," ungkapnya.
Wajib lapor diberlakukan bagi tersangka yang tidak ditahan sebagai bukti bahwa dirinya tidak melarikan diri. Dalam hal wajib lapor, Ilhan mengisi blanko wajib hadir yang telah disediakan oleh penyidik.
"Wajib lapor sebanyak 2 kali dalam setiap minggu, setiap Senin dan Kamis dengan mengisi daftar tanda tangan pada lembar atau surat wajib lapor diri yang ditandatangani oleh Kanit/penyidik. Yang berasangkutan hadir datang melapor ke hadapan penyidik," tuturnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.