Sabtu, 13 Januari 2018

KPK Menangkap Fredrich Karena Diduga Menghalangi Proses Hukum Setya Novanto

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditangkap oleh KPK karena diduga telah menghalangi proses penyidikan tersangka e-KTP Setya Novanto.

"Bahwa orang ini, kita sudah punya bukti yang sangat kuat dan meyakinkan. Kita akan proses seefektif mungkin," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Sampai saat ini KPK belum menyimpulkan siapa aktor utama yang menghalangi penyidikan Novanto. KPK masih mendalami sejumlah pihak.

Terkait kasus Fredrich, KPK meminta semua pihak menjalankan tugas sesuai dengan jalannya. Febri meminta agar tugas suatu profesi tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

KPK menangkap Fredrich dengan membawa surat perintah penangkapan. KPK meyakini Fredrich melakukan perintangan terhadap penyidikan Setya Novanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.