Minggu, 14 Januari 2018

KPK Berhasil Menangkap Fredrich Di Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi karena diduga telah menghalangi proses hukum yang dijalani oleh tersangka Setya Novanto.

Fredrich tiba di Gedung KPK pada pukul 00.09 WIB. Tampak penyidik KPK, Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya mengawal Fredrich.

"Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY di Jakarta Selatan. Tim kemudian membawa surat penangkapan, sekarang sedang diperiksa oleh penyidik," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Saat ditangkap, Fredrich tidak melakukan perlawanan. Febri belum bisa memastikan apakah Fredrich akan langsung ditahan atau tidak.

"Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif. Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1x24 jam," ungkap Febri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.