Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani dua tahun penjara. Buni Yani juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pria berkaca mata tersebut dinilai sah dan meyakinkan telah menambah, mengurangi dan menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik. Jaksa menilai Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalam Seram, Kota Bandung.
"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap JPU Ahmad Hadadi dalam sidang.
Perbuatan Buni Yani dinilai menyebabkan perpecahan antarumat beragama. Ini bisa dilihat dari polemik surat Al-Maidah 51 yang mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibui. Selain itu, Buni Yani juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dan sebagai dosen, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Selama di persidangan, terdakwa tidak sopan," terangnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.