Situs www.nikahsirri.com menjadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Situs tersebut diduga lelang keperawanan dan lelang keperjakaan lewat pernikahan.
Pendiri situs Aris Wahyudi sudah ditangkap polisi pada hari Minggu dini hari. Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.
"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam membuat dan memiliki website www.nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksloitasi anak serta wanita," ucap Kombes Argo Yuwona.
Selain menangkap Aris, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua buah kaos putih bertuliskan "Virgins Wanted", dan satu buah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Mendengar adanya konten yang berbau pornografi hingga nikah siri yang beredar di masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) langsung bergerak cepat dengan memblokir situs tersebut.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs www.nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman dan memblokir situs tersebut," ucap Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza.
Sementara itu, Aris Wahyudi akan dikenai Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.