Jumat, 08 September 2017

Anggota Hakim Tipikor, Dewi Suryana Ditangkap Oleh KPK

Anggota Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 7 orang. Belakangan hanya satu orang yang dilepaskan.




Setelah mendengar adanya operasi tangkap tangan olek KPK yang terjadi di Bengkulu, Mahkamah Agung langsung menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu karena selaku atasan langsung dari hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mahkamah Agung menilai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang melibatkan anak buahnya. Sementara itu, Mahkamah Agung juga mengirimkan tim ke Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu.

KPK menetapkan dua orang tersangka selain Dewi dalam OTT kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu, yaitu panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang PNS Syuhadatul Islamy.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan barang bukti uang sebesar Rp 75 juta yang ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera pengganti. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee dari Rp 125 juta di rumah DHN.

Sebagai penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkalkan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, yakni Syuhadatul Islamy, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.