Kamis, 07 September 2017

Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Karena Menuding PDIP Anggota PKI

Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Alfian Tanjung yang baru saja menghirup udara bebas pasca dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kini Alfian harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait ciutannya di media sosial.


Penangkapan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Derian atas laporan kader PDIP yang bernama Darman Nasution pada bulan Februari 2017 lalu.

Dalam ciutannya di twitter, Alfian diduga telah menyebut bahwa 90 persen kader PDIP merupakan anggota PKI. Ciutan tersebut kini harus ditanggung jawabkan Alfian karena pelaku tidak memiliki bukti yang kuat.

Bukan hanya menuding kader PDIP anggota PKI, Alfian juga menuding sejumlah tokoh yang biasa melakukan rapat di Istana Negara sebagai PKI.

Alfian Tanjung sudah beberapa kali tersandung kasus hukum karena ucapannya soal PKI. Dia pernah disomasi anggota Dewan Pers, Nezar Patria, lantaran menuding sebagai PKI.

Kini Alfian kembali ditangkap petugas, Rabu 6 September 2017, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut hanya selang beberapa jam setelah dia menghirup udara bebas di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Madaeng, Sidoarjo.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menahan Alfian di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri. Kini penyidik telah memeriksa tersangka untuk menambah keterangan berita acara pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.