Jumat, 29 September 2017

Akhirnya, Artis Facebook Jonru Ginting Ditahan Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Jonru disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Jonru menghadiri pemanggilan polisi dan tiba di gedung Polda Metro Jaya serta ditemani oleh tiga orang kuasa hukumnya. Jonru nampak mengenakan jaket berwarna hitam.

"Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik sendiri memeriksa Jonru sebagai saksi pada Kamis (28/9) kemarin.

Setelah menggelar pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara malam tadi. Hasil gelar perkara disimpulkan Jonru memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dia bahkan tidak menyesali perbuatannya. Jonru tidak mau berspekulasi soal kemungkinan unsur politis terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesatkan nama Muannas Al Aidid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.