Selasa, 13 Februari 2018
Bupati Aceh Besar Melarang Perayaan Valentine Day
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengeluarkan surat edaran melarang perayaaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang pada 14 Februari.
Aturan itu tertuang dalam surat instruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang Imbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day. Dalam surat itu tertera bahwa Hari Kasih Sayang merupakan budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan UU Nomor 44 Tahun 1999.
Bupati meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, Mawardi Ali meminta untuk melaporkan kepada petugas. Khususnya kepada Satpol PP dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.
Surat himbauan tersebut juga telah diedarkan kepada seluruh kepala desa, camat, kepala sekolah, dan pengelola hotel dalam wilayah Aceh Besar untuk tidak merayakan hari kasih sayang. Dan juga pihak kafee diminta untuk tidak memberi tempat bagi siapa pun untuk merayakannya.
"Kepada Satpol PP dan WD dan para camat di lingkungan kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh," kata Mawardi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.