Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap bandar narkoba yang diduga pemasok narkoba kepada artis Jennifer Dunn. Pria yang berinisial K itu berhasil diringkus di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil meringkus bandar narkoba berinisial K setelah pengembangan kasus yang menjerat artis Jennifer Dunn.
Tersangka diringkus di salah satu Hotel daerah Cirebon, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti telepon selular, kartu ATM, 2 buah slip setoran bank sebagai bukti transfer atas nama Z.
"K merupakan pemasok barang haram untuk tersangka FS. Sementara tersangka K juga pernah menjadi seorang residivis pada tahun 2014 atas kasus yang sama. Dalam penyelidikan polisi, K pernah empat kali transaksi dengan tersangka FS," ucap Argo.
Dari hasil interogasi polisi, K mendapatkan kabar bahwa artis Jennifer Dunn ditangkap polisi. Kemudian K mencari orang pintar atau dukun untuk mengelabui petugas supaya kasus ini tidak ingat lagi.
Tersangka K diancam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.