Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang politik dan keamanan Fadli Zon menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR untuk menggantikan posisi Novanto yang mundur dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar rapat dengan pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/12).
Fadli mengungkapkan berdasarkan pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ayat 3 bahwa dalam hal satu seorang pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pemimpin yang definitif.
"Sesuai dengan fraksi dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," ucap Fadli.
Nantinya, Ketua DPR definitif akan dipilih oleh Fraksi Partai Golkar yang akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. Ia memprediksi di masa sidang berikutnya yang dimulai 9 Januari 2018, Golkar akan menentukan sosok Ketua DPR yang baru.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.