Minggu, 17 Desember 2017

Didakwa Memperkaya Diri Sendiri, Setya Novanto Mengajukan Eksepsi

Setya Novanto bersama tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibicarakan jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan keberatannya.

Maqdir beralasan ada sejumlah fakta yang disusun dalam surat dakwaan JPU yang dianggapnya tak mendasar bahkan ada yang dihilangkan.

"Kami mohon waktu lebih panjang lagi yang mulia. Karena begitu banyak fakta yang berbeda bahkan ada fakta-fakta yang hilang sementara itu ada pula penambahan-penambahan nama terdakwa," icap Maqdir.

Permintaan yang dilakukan tim kuasa hukum, ditolak hakim. Ketua majelis hakim, Yanto menetapkan batas penyusunan eksepsi hanya satu minggu.

"Saya rasa cukup hanya dalam satu minggu. Jika tidak cukup bisa kita pertimbangkan lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri dengan uang senilai USD 7,300,000 dari proyek e-KTP. Penerimaan uang tersebut diterima Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta Konsorsium PNRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.