Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan agenda mengambil keputusan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
Berdasarkan hasil voting, Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, Nasdem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sutriyono, mengatakan pihaknya menolak Perpu tersebut lantaran banyak mengandung pasal karet dan negara sedang tidak dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Namun ia membantah bahwa partainya mendukung ormas-ormas yang radikal dan anti-Pancasila.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan partainya mendukung Perpu ini. Menurutnya, argumen yang disampaikan fraksi-fraksi yang menolak Perpu adalah argumen daur ulang yang sudah pernah disampaikan di Komisi Pemerintahan.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR terkait putusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran diskors selama 30 menit untuk melakukan lobi antar fraksi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.