Senin, 09 Oktober 2017

OJK Akan Koordinasi Dengan PPATK Terkait Transfer Triliun Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar 18 triliun rupiah atau 1,4 miliar dollar AS oleh Standard Chartered Plc.


Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia.

Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

Terkait kasus ini, OJK bilang sebenarnya regulator telah mempunyai mekanisme pengawasan. Menurut OJK, jika ada masalah terkait sistem keuangan maka regulator terkait akan melakukan pengulusuran.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini.

"Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan lalu," ujar Badaruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.