Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai keputusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sekali lagi, kami menegaskan bahwa KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali status Setya Novanto menjadi tersangka," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.
Berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka lagi setelah mengantongi dua alat bukti yang berkaitan dengan materi perkara.
"Dan saya dengar, KPK tetap melanjutkan dan Berdasarkan Perma Nomor 4 memang itu sangat dimukingkan," tegasnya.
Abdullah menambahkan, sejak awal sidang praperadilan digelar, Mahkamah Agung terus melakukan pemantauan secara tertutup. Hingga putus praperadilan dijatuhkan Hakim Cepi Iskandar.
"MA juga memahami berbagai komentar masyarakat kepada hakim pemeriksa perkara. Dan hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia sepanjang disampaikan dengan cara yang benar," ucapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.