Sidang kasus pencabulan yang menimpa Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (12/17/2017). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Dalam dakwaanya, Ketua Tim JPU Hadiman menyebut, Gatot telah melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Gatot terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, Denda bisa Rp 1 miliar," kata Jaksa Hadiman di PN Jaksel.
Dalam persidangan, Gatot didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rulyansyah dan Novianto Rahmantyo. Kedua pengacaranya membantah isi dakwaan JPU, sebab ada perbedaan di BAP yang sedang didakwakan.
Menurut pengacara, Gatot tidak melakukan pelecehan seksual. Sebab dalam kejadian sudah beberapa kali terjadi dan layaknya biasa yang dilakukan pasangan suami istri.
"Loh sekarang logikanya, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua atau tiga kali hubungan, sebetulnya itu bukan pelecehan seksual," ucap Achmad.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.