Tersangka kasus korupsi Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan tahun 2003-2013 mencapai ratusan miliar rupiah. Selama menjadi Bupati Bangkalan, Fuad menjual belikan SK jabatan hingga memalak APBD.
Korupsi ratusan miliar tersebut terungkap lengkap dengan putusan kasisi yang dilangsir website Mahkamah Agung (MA). Putusan ribuan halaman itu dikerjakan dengan sangat teliti oleh ketua majelis hakim Salman Luthan.
Dari putusan kasasi itu terungkap bila Fuad Amin meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama dasawarsa.
"Fee 10 persen dari anggaran APBD yang diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2003-2013 sebesar Rp 159,126 miliar," kata ketua majelis Salman Luthan.
Adapun fee dari anggaran APBD yang diterima SKPD 2003-2013 senilai Rp 182,574 miliar. Alhasil, fee 10 persen selama 10 tahun sebesar Rp 341 miliar.
Diluar memalak APBD, Fuad juga memalak para pengusaha yang investasi di daerahnya. Salah satunya dari PT Media Karya Sentosa yang memberikan suap ke Fuad Amin pada 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp 16 miliar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.