Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Selain menetapkan Rita sebagai tersangka, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara. Penangkapan Rita sebagai tersangka bukan hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sudah lama.
"Ya dia ditetapkan sebagai tersangka tapi detail nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan hasil OTT," ucap Laode.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.