Sabtu, 02 September 2017
Jonru Dipolisikan Dugaan Hate Speech Di Media Sosial
Artis media sosial, Jonru Ginting resmi dilaporkan oleh Advokat Muda Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan ujaran kebencian (Hate Speech).
Jonru memang dikenal suka mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo. Dalam tulisannya yang kontroversinya kemudian menjadi viral di media sosial.
Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017 dengan dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam kurun waktu Maret-Agustus 2017.
Meski sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, ternyata Jonru sangat percaya diri. Dia mengatakan, banyak pengacara kelas atas yang siap membelanya untuk proses hukum ini.
"Alhamdulillah, sejumlah pengacara kelas atas Indonesia telah bersedia mendampingi saya sampai masalah ini selesai. Saya juga tidak mau berkomentar terkait laporan tersebut," ucap Jonru.
Saya akan menjalani proses hukum ini sampai selesai dan teman-teman jangan pernah takut untuk membela kebenaran. Karena kita berada di jalan yang benar. Ayo terus berjuang hingga titik darah penghabisan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.